Insiden Pistol, Iswahyudi Laporkan Restoran di Plaza Indonesia ke Polisi


Jakarta Kuasa hukum Iswahyudi Ashari, Muara Karta, berencana melaporkan balik restoran Cork and Screw Plaza Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Muara membantah jika kliennya melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada karyawan restoran tersebut dengan menodongkan pistol.

“Kita sudah somasi restoran itu untuk minta pertanggungjawaan. Ternyata kuasa hukumnya itu menanggapi somasi kami kalau hari ini tidak bisa memenuhi undangan kami. Kami akan buat LP (Laporan Pengaduan) ke Polda,” ujar Muara ketika dihubungi detikcom, Rabu (2/5/2012).

Muara mengatakan memang terjadi kericuhan saat kliennya akan membayar tagihan usai meminum wine bersama koleganya. Namun dia membantah jika kericuhan itu dipicu oleh Iswahyudi. Apalagi jika kliennya dituduh pihak restoran telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan berkata kasar, mengancam, dan menodongkan pistol ke arah karyawan.

Muara mengatakan pihaknya menyambut baik langkah manajemen restoran Cork and Screw yang memecat dua orang karyawannya yang telah melakukan kecurangan dalam tagihan Iswahyudi. Namun demikian, Muara menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ.

“Yang saya sesalkan, pihak restoran tetap melaporkan ke Polda. Padahal mereka mengakui ada dua karyawan yang melakukan penambahan item dalam bon. Karyawan tersebut juga sudah membuat penyataan pengakuan (telah melakukan penambahan) dan manajemen restoran juga sudah memecat mereka. Kita tidak berhenti di situ, ini company. Sedangkan dua karyawan itu bekerja pada company. Kami tetap akan buat LP ke polda, ” cetusnya.

Sebelumnya, seorang karyawan restoran Cork and Screw Plaza Indonesia, Bobby Doputty, melaporkan seseorang bernama Iswahyudi Ashari ke Polda Metro Jaya. Bobby mengaku diancam dan ditodong pistol oleh Iswahyudi gara-gara melihat tagihan makanan dan minuman yang besar.

Bobby melaporkan Iswahyudi pada 19 April 2012 lalu. Laporan Bobby ke Polda tercatat dengan nomor LP/1320/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum. Iswahyudi dilaporkan atas tuduhan pasal 336 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

(rmd/ndr)

Tinggalkan komentar